By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Benny Tjokro di Blacklist OJK Dari Pasar Modal Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Benny Tjokro di Blacklist OJK Dari Pasar Modal Seumur Hidup

By Redaksi Published 15 Maret 2026
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi atau larangan kepada Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup.

Keputusan ini merupakan buntut dari keterlibatan Bentjok dalam aksi pengemplangan dana IPO di Bursa Efek Indonesia. Dirinya terlibat dalam kasus investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian negara nyaris Rp 40 triliun.

Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.

(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya dan dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (15/3/2026).

Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sanksi dikeluarkan karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. LKTT 2023.

Adapun aksi tersebut akhirnya diketahui tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng.

Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 s.d. 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng.

Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun.

Kemudian, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Selain itu adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi. Hal ini menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter.

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Pihak lain yang ikut diberi sanksi termasuk PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dan Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia periode Tahun 2019.

OJK menyampaikan total denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000. (fsd/fsd/red)

Redaksi 15 Maret 2026 15 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Cilacap Siapkan THR Untuk Polres dan Pengadilan
Next Article 9 Dapur MBG Disetop Sementara Karena Kasih Kelapa Utuh
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Warga RI Makin Doyan Pakai Paylater, Macet Banyak

29 April 2026
Keuangan

OJK Panggil Indosaku Usai Kasus DC Pinjol

28 April 2026
Keuangan

Purbaya Akan Beri Insentif Kepada Pasar Modal

28 April 2026
Keuangan

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut

26 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?