JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di daerah masing-masing menjelang hingga setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Para kepala daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode tersebut.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.
Dalam SE itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/3/2026).
Diterangkan lebih lanjut oleh Tito, kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Sejumlah langkah strategis diminta dilakukan kepala daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di daerah masing-masing.(red)


