By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Dirut Bank di Depok Diduga Curi Deposito Rp14 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Dirut Bank di Depok Diduga Curi Deposito Rp14 M

By Redaksi Published 24 Februari 2026
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial AK diduga menjadi aktor utama pencairan deposito nasabah tanpa izin dengan nilai mencapai Rp14 miliar.

OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin (23/2/2026) dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total dana yang dicairkan secara ilegal tersebut mencapai Rp14.024.517.848 atau Rp 14,02 miliar, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dana hasil pencairan deposito itu diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah dicairkan tanpa izin, hingga menutup penyalahgunaan dana sebelumnya. Skema ini diduga dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama hampir enam tahun.

Tak hanya itu, AK selaku Direktur Utama juga diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Per Agustus 2024, nilai baki debet kredit tersebut tercatat mencapai Rp32,43 miliar.

Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) agar tetap terlihat sehat. Sebagian dana kredit juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok, satu unit mobil, serta perhiasan.

OJK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin hingga penyidikan. OJK juga memastikan proses hukum terhadap oknum pengurus tidak mengganggu operasional bank, serta dilakukan demi menjaga integritas industri perbankan dan melindungi dana masyarakat. (mkh/mkh/red)

Redaksi 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Petinggi Gojek Sebut Transaksi Rp 809 M Tak Terkait Pengadaan Chromebook
Next Article DPRD Kampar Telah Menyurati Partai Terkait Nasib Irwan Saputra
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?