By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Purbaya : Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Lemah dan Pasti Kalah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Purbaya : Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Lemah dan Pasti Kalah

By Redaksi Published 19 Februari 2026
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan.
“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menilai kekuatan gugatan tersebut lemah. Jika gugatan dinilai lemah secara hukum, maka berpotensi tidak dikabulkan. Namun, Purbaya menyebut hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan di MK. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat memohonkan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Judicial Review tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG sehingga berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ia juga menyatakan pengalihan anggaran tersebut berdampak pada pemenuhan hak kesejahteraan pendidik serta fasilitas pendidikan bagi siswa.

Menurutnya, jika anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN atau di bawah ketentuan konstitusi.

Pemohon berpendapat pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Ia juga menilai memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.

Selain itu, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer karena kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. (del/pta/red)

Redaksi 19 Februari 2026 19 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Perang Makin Sulit Dihindari, AS Ultimatum Iran Usai Perundingan
Next Article Bupati Kampar : Balimau Kasai Tradisi Turun – Temurun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Raksasa Migas Italia Temukan Gas Jumbo di Indonesia

20 April 2026
Nasional

Andre Rosiade Bantu Pengobatan Lansia di Padang

20 April 2026
Nasional

Israel Perintahkan Serangan Penuh di Lebanon Meski Gencatan Senjata Berlaku

20 April 2026
Nasional

Malaysia Gabung Dalam Barisan Negara Pemburu Minyak Rusia

20 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?