KAMPAR, Juangsumatera.com – Dugaan korupsi di SMP Negeri 4 Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (18/2)2026) mengatakan, bahwa tadi siang kita sudah melaporkan dugaan korupsi di SMP Negeri 4 Tapung Hulu.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, dugaan korupsi tersebut ada nya pungutan liar (pungli) dan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tapung Hulu.
Dana BOS diterima setiap tahun dan siswa juga membayar SPP setiap bulan. Kondisi fisik sekolah justru sangat memprihatinkan. Investigasi di lapangan menemukan, kaca jendela ruang kelas banyak pecah, plafon banyak rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan anak – anak belajar.
“Laporan tersebut terkait dugaan pungutan SPP sebesar Rp 26 ribu per bulan kepada siswa dan dugaan korupsi Dana BOS selama 3 tahun,” terangnya.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa SMP Negeri 4 Tapung Hulu menerima Dana BOS dalam jumlah lumayan besar setiap tahun. Untuk tahun
2023 sebesar Rp156.200.000 untuk tahap 1 dan Rp156.200.000 tahap 2.
Untuk tahun 2024, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sebesar Rp177.100.000 tahap 1 dan Rp177.100.000 tahap 2. Untuk tahun 2025 SMP Negeri 4 Tapung Hulu juga menerima dana BOS sebesar Rp173.800.000 tahap 1 dan Rp173.800.000 tahap 2.
“Dananya ada, tapi bangunannya rusak, publik berhak curiga. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal ke mana uang negara itu pergi,” ujar Daulat Panjaitan. (tim)


