By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: PDIP Bicara Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

PDIP Bicara Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

By Redaksi Published 27 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ronny Talapessy
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjawab soal jadwal kongres yang dikabarkan sebentar lagi dilakukan.

“Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya karena kami sekarang, fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen,” kata Ronny di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025) dikutip dari detiknews.

Ronny meminta dukungan kepada publik dan masyarakat luas. Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung Hasto di persidangan.

“Jadi dari kami meminta dukungan kepada publik dan sekali lagi kami berterima kasih juga kepada masyarakat luas, ibu-ibu yang setia datang ke persidangan ikut mendoakan kemudian ikut membantu di social media,” katanya.

Ronny, yang juga kuasa hukum Hasto, mengatakan belum menentukan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Pihaknya masih menunggu salinan vonis terlebih dahulu.

“Terkait dengan upaya hukum apa ke depannya nanti kita akan sampaikan kepada teman teman. tentunya ini kan kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima ya secara utuh,” ujarnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (dwr/gbr/red)

Redaksi 27 Juli 2025 27 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Tak Ada WNI Jadi Korban Konflik Bersenjata Kamboja Thailand
Next Article Beras Oplosan 9 Ton di Pekanbaru Digerebek Polda Riau
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?