KAMPAR, Juangsumatera.com – Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021.
“Akibat perbuatannya MA (52) sudah merugikan uang Negera sebesar Rp. 504.767.226. Hasil penyelidikan kita, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,” terang Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Gian, bahwa Kades yang menjabat tahun 2016 – 2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur tahun 2021, sehingga sebagian dari Tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai Tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes P Kusau Makmur tahun 2021.
“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada tahun 2021, namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,” jelas Kasat.
Pemerintah Desa Kusau Makmur pada tahun 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tujuan tertentu nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Kades.
Diterangkan nya lebih lanjut, ada pun rincian yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaku adalah uang tunai yang berada pada pelaku Rp 130.725.485. Pengeluaran atas kegiatan non fisik pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 118.025.000.
Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Kades MA sebesar Rp. 9.265.000, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp. 70.175.600, PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp. 16.391.251.
Pajak restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp. 2.389.890, dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa tahun 2021 sebesar Rp. 157.795.000.
Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gian. (rls/red)


