By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Penerima Bansos Main Judi Online Bakal Dapat Sanksi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Penerima Bansos Main Judi Online Bakal Dapat Sanksi

By Redaksi Published 12 Juli 2025
Share
1 Min Read
Menko PM, Muhaimin Iskandar
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Pemerintah akan memberi sanksi pengurangan atau penghapusan bantuan kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin mengatakan pemerintah terus menelusuri temuan dari PPATK itu.

“Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi. Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” kata Cak Imin di sela Peluncuran PKB Ecogen di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya PPATK menyebut ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) terlibat dalam pendanaan terorisme dan judi online.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lebih dari 100 orang penerima manfaat teridentifikasi terlibat kegiatan pendanaan terorisme.

Sementara 571 ribu penerima bansos terlibat judi online. Para penerima bansos itu diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judol. Adapun transaksi judi online di kalangan penerima bansos mencapai Rp 957 miliar. (yoa/dal/red)

Redaksi 12 Juli 2025 12 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Sambut Kunjungan Menko Pangan ke Desa Pulau Gadang
Next Article Israel Serang Lebanon Meskipun Ada Gencatan Senjata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?