GIANYAR, Juangsumatera.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggerebek laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) di Bali.
Kali ini, pabrik narkoba itu ditemukan di sebuah vila Mama Ji House, Jalan Keliki Kawan, Dusun Keliki Kawan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni Dimethyltryptamine (DMT). Petugas mengamankan tiga orang asal Filiphina, yakni laki-laki berinisial DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS).
“(DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ungkap Sugiri saat konferensi pers di lokasi, Selasa (22/7/2024) dikutip dari detikbali.
Sugiri mengungkapkan, DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurutnya, efek yang ditimbulkan berupa halusinasi yang kuat meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml).
“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ungkapnya.
Sugiri menjelaskan kasus laboratorium narkoba itu terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7/2024). Petugas pun mengendus vila yang berada di kawasan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, tersebut.
Selain menggeledah tenda yang dijadikan sebagai laboratorium narkoba, petugas BNN juga menemukan barang bukti dari dapur vila tersebut. Salah satunya plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah diperiksa, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
“Tersangka DAS mengakui aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria warga negara Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran” sebutnya.
Sugiri membeberkan barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan dari penggerebekan lab rahasia itu, antara lain DMT dengan bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan sebanyak 484 mililiter (ml). Selain itu, BNN juga menemukan bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT.
“Bahan bentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml, yang padat/serbuk untuk sintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, serta berbagai alat yang digunakan dalam lab narkoba ini,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (iws/gsp/tim)