By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Warga Tapung Minta Kejari Kampar Tetapkan Camat Tapung Tersangka
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Warga Tapung Minta Kejari Kampar Tetapkan Camat Tapung Tersangka

By Redaksi Published 4 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Kantor Kejari Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tapi sayang nya hanya baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.

Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025) mengatakan, kita memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Kampar yang telah menetapkan mantan Kades Indra Sakti sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa seluas 40 hektar.

Diterangkan nya lebih lanjut, tanah kas Desa seluas 40 hektar yang telah berubah kepemilikan nya dari tanah kas Desa/Negara berubah menjadi hak milik sekelompok orang.

“Perubahan kepemilikan tanah kas Desa/Negara oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang saat ini sudah mantan Kades yang telah merugikan Negara dan Camat Tapung, Sofiandi diduga ikut terlibat dalam proses peralihan hak milik tanah kas Desa tersebut,’ terangnya.

Sofiandi juga diduga ikut menikmati dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ditanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar yang beralih hak milik perorangan.

Seharusnya Sofiandi selaku Camat Tapung harus melarang Kades Indra Sakti menerbitkan SKT diatas tanah Kas Desa menjadi milik perorangan.

“Sofiandi selaku Camat diduga ikut serta merugikan negara karena jabatan nya ikut serta memperkaya orang lain. Seharusnya Camat melarang terbitnya SKT diatas kas Desa Indra Sakti,” tegasnya.

Kita minta kepada Kejari Kampar untuk menetapkan tersangka Camat Tapung, Sofiandi. Kita tidak ingin hanya mantan Kades Indra Sakti yang menjadi tumbal satu orang dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. (tim)

Redaksi 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Korupsi di Tengah Perang, Pejabat Ukraina Tilap Dana Drone Militer
Next Article Netanyahu Minta Bantuan Palang Merah, Terkait Sandera Kurus Kering
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?