New York, Juangsumatera.com – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menolak kenaikan gaji yang telah disetujui oleh Dewan Kota New York. Padahal, kebijakan tersebut mencakup kenaikan gaji bagi wali kota dan sejumlah pejabat kota lainnya.
Dilansir USA Today dan dikutip dari detiknews, Rabu (22/7/2026), Dewan Kota New York baru saja mengesahkan undang-undang yang memberikan kenaikan gaji kepada sejumlah pejabat tinggi pemerintahan kota.
Kenaikan gaji tersebut juga berlaku bagi 51 anggota Dewan Kota New York. Kebijakan itu menjadi kenaikan gaji pertama bagi para pejabat tersebut sejak 2016.
Besaran kenaikan gaji yang disahkan mencapai 18,2 persen. Kebijakan ini berlaku bagi anggota dewan, pemimpin wilayah, jaksa wilayah, serta pejabat kota lainnya, termasuk Wali Kota Zohran Mamdani.
Saat ini, Mamdani menerima gaji sekitar USD 258.750 atau sekitar Rp4,6 miliar per tahun. Jika menerima kenaikan tersebut, gajinya akan meningkat menjadi sekitar USD 305.800 atau setara Rp5,4 miliar per tahun.
Namun, Mamdani memilih menolak kenaikan gaji tersebut. Dalam konferensi pers, dia mengatakan belum pernah mendengar keluhan warga New York mengenai gaji wali kota yang terlalu rendah.
“Saya belum mengetuk pintu siapa pun di Kota New York dan mereka mengatakan bahwa kekhawatiran mereka adalah gaji wali kota terlalu rendah. Saya tidak akan menerima kenaikan gaji,” kata Mamdani.
Mamdani mengatakan dirinya lebih memilih agar anggaran tersebut digunakan untuk membantu warga New York yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Ketua Dewan Kota New York, Julie Menin, juga menyatakan menolak kenaikan gaji tersebut.(Red)


