PEKANBARU, Juangsumatera.com – Diduga usaha galian tanah timbunan tidak berizin di RT 03 RW 04 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru bebas beroperasi.
Salah seorang warga Tenayan Raya yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Jum,at (16/5/2025) mengungkapkan, bahwa usaha galian tanah timbunan di di RT 03 RW 04 Kelurahan:Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya diduga tidak memilik izin bebas beroperasi.
Kita berharap kepada pihak penegak hukum untuk menutup usaha tanah timbunan yang tidak memilik izin, karena banyak mudaratnya yang ditimbulkan oleh usaha tanah timbunan tersebut.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh warga lain yang juga tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, usaha galian tanah timbunan di di RT 03 RW 04 Kelurahan:Tuah Negeri sudah meresahkan masyarakat.
“Dilokasi tanah timbunan menggunakan alat berat dan tanahnya dibawa keluar dari lokasi tanah timbunan,” ungkapnya.
Sudah seharusnya usaha galian tanah timbunan yang diduga tidak memilik izin ditutup oleh pihak Kepolisian. Dampak lingkungan jelas didepan mata dan mudah – mudahan pihak Kepolisian mendengarkan apa yang dirasakan oleh masyarakat, serunya.
Ketua RT yang mengaku pemilik lahan ketika dihubungi mengelak ketika ditanya usaha galian tanah timbunan tidak memiliki izin. “Tanah disebut bukan saya jual dan dan tidak luas,” terangnya.
Kita hanya mendatarkan tanah saja dan tanah tersebut bukan untuk dijual, katanya. (tim)


