KAMPAR, Juangsumatera.com – Usaha galian C diduga ilegal di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar terpaksa ditutup oleh Tim yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, DPMPTSP Riau dan Komisi III DPRD Riau.
Usaha galian C didekat pinggiran jalan Nasional di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar atas nama PT Azul Makona Kreasindo. Tapi sayang diduga izin lokasi usaha bukan ditempat galian.
Menurut pantauan Juangsumatera.com dilokasi, Tim memasang spanduk dibawa plang nama perusahaan. Spanduk yang dipasang tersebut berbunyi, peringatan dilarang melakukan penambangan tanpa izin diarea ini. Bagi yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri dilokasi galian C mengatakan, bahwa permasalahan galian C di Desa Pulau Tinggi sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III.
“Tapi sayang nya pihak perusahaan (PT Azul Makona Kreasindo) tidak hadir dan yang hadir dalam RDP hanya perwakilan saja yang tidak bisa mengambil keputusan,” ungkap nya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, setelah kami turung kelapangan bersama, DLHK) Riau, DPMPTSP Riau dan Satpol PP mengecek faktual dilokasi tambang.
“Dia (PT Azul Makona Kreasindo) menambang sekarang ini bukan di areal dia yang memiliki izin dan penambangan sekarang ini adalah ilegal,” tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ismon, kita juga koordinasi dengan pihak Polres Kampar terkait alat beratnya.
Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika mengatakan, bagi perusahaan yang nakal akan ada sanksi. Mereka menggali bukan diareal izin mereka.
“Mereka menggali bukan diareal izin mereka dan perusahaan ini melanggar dan tidak lanjut nya bisa dicabut izin nya,” terang nya. (tim)


