KAMPAR, Juangaumatera.com – Acara sosialisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis siang (11/9/2025) berjalan sukses di aula kantor Desa Ridan Permai.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Kholidah yang juga sebagai nara sumber. Sekretaris DPMD Kampar dan Camat Bangkinang Kota juga hadir.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Kholidah mengatakan, hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk pembangunan seperti, pembangunan jalan, jembatan sekolah dan pembangunan lain nya. Untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat.

Diterangkan lebih lanjut oleh Kholidah, kita berharap kepada masyarakat agar membayar pajak, hal tersebut untuk pendapatan daerah Kampar bisa meningkat.
“Kita juga memberikan keringan kepada masyarakat bagi yang menunggak pajak bumi dan bangunan, tidak dikenakan denda,” ungkap Kholidah.
Camat Bangkinang Kota, Minda mengatakan Desa Ridan Permai banyak pemilik tanah tidak tinggal di Desa Ridan Permai. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB nya di Ridan Permai tetapi orang nya tidak tahu tinggal dimana.
Diterangkan lebih lanjut oleh Minda, kondisi tersebut sedikitnya realisasi pajak bumi dan bangunan di Desa Ridan Permai. SPPT PBB nya ada dan orang nya tidak ada dan ini menjadi permasalahan di Desa Ridan Permai.
Kepala Desa Ridan Permai, Kamaruddin juga mengatakan, dulu kalau kita ada keperluan dengan pemerintah dan harus melampirkan sudah membayar pajak bumi dan bangunan. Sekarang ini tidak diwajibkan lagi seperti dulu.
Walaupun tidak diwajibkan lagi dan kita juga wajib membayar pajak. Jangan nanti kita memiliki surat tanah dan pajak nya tidak pernah dibayar. Setelah terjadi transaksi jual beli tanah dan baru dibayar pajak nya , hal tersebut kurang bagus, kata Kamaruddin. (Yl)


