KAMPAR, Juangsunatera.com. Setelah diberitakan Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang tidak memiliki izin sebagian plang nama sudah dicabut, tetapi masih buka praktek secara diam – diam.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Jum,at siang (25/10/2024) mengatakan, sebagian Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang sudah membuka plang nama mereka.
Diterangkan nya lebih lanjut, plang namanya dibuka tetapi secara diam – diam mereka masih buka praktek. Begitulah kondisi nya sekarang ini di Desa Danau Lancang.
Pj Kepala Desa (Kades) Danau Lancang Rustam Effendi ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, yang seharusnya menginstruksi untuk menutup Praktek Bidan tanpa izin dan kita serahkan kepada Dinas terkait.
Ketika ditanya terkait kondisi dilapangan sekarang ini, Rustam Effendi mengatakan, saya belum memantau kondisi Praktek Bidan yang tidak memiliki izin apakah masih beroperasi atau tidak.
Disinggung masih buka Praktek Bidan tanpa izin di Desa Danau Lancang dan Rustam Efendi mengatakan, kami akan pantau dilokasi. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar berobat ke Praktek Bidan yang punya izin,” seru Kades.
Kita menghimbau kepada seluruh Praktek Bidan dan Klinik yang tidak punya izin agar mengurus izin, harapnya dengan singkat. (Tim)