PEKANBARU, Juangsumatera.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan gerakannya. Sebanyak 27 perusahaan didominasi perkebunan kelapa sawit di Riau, telah masuk daftar objek yang akan ditindak. Sebagian perusahaan tersebut telah dipasang plang segel oleh Satgas PKH sejak 24 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, rapat penindakan terhadap 27 perusahaan tersebut telah dilakukan di Pekanbaru pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. Rapat dihadiri oleh jajaran unsur Satgas PKH meliputi Kejaksaan, Satgas Garuda, dan Kepolisian serta TNI. Adapun objek lahan yang akan diterbitkan yakni kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin lengkap.
Diketahui, pada 26 Februari lalu, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah turun ke Riau melakukan penyegelan lahan PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Lahan milik perusahaan afiliasi Duta Palma Grup seluas 5.764 hektare itu, telah dipasang plang penanda.
Selain Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, acara pemasangan plang juga dihadiri oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kajati Riau, Akmal Abbas.
PT Johan Sentosa merupakan 1 dari 27 perusahaan yang masuk daftar penindakan Satgas PKH pada gelombang perdana. Selain itu, terdapat juga perusahaan sawit Surya Dumai Grup (First Resources) yang telah masuk daftar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satgas PKH juga telah melakukan pemetaan sosial dampak dari penertiban yang dilakukan. Termasuk melakukan pemetaan potensi terjadi perlawanan perusahaan yang menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Operasi penertiban kawasan ini akan dilakukan selama 30 hari sejak 24 Februari 2025 lalu. Ada sebanyak 170 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas enggan berkomentar banyak terkait penertiban perusahaan yang dilakukan Satgas PKH di Riau. Menurutnya, pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Satgas PKH.
“Yang melaksanakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kejati hanya bantu jika diminta,” terang Akmal Abbas via pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025) kemarin.
Berikut daftar perusahaan di Riau yang akan ditindak oleh Satgas PKH: PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul), PT Panca Surya Agrindo (Rohul. PT Perdana Inti Sawit (Rohul), PT Pratama Riau (Rohul), PT. Gerbang Sawit Indah (Rohul),
PT Gerbang Sawit Indah II (Rohul).
PT Ariando Tri Sejahtera (Kampar), PT Cilandra Perkasa (Kampar), PT Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar), PT. Subur Arum Makmur (Kampar). PT Karya Tama Bhakti Mulia, eks PT Tri Bakti Sarimas (Kuansing).
PT Citra Palma Kencana (Inhil), PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil), PT Setia Agrindo Lestari (Inhil), PT. Eluan Mahkota (Rohul). PT. Aditya Palma Nusantara (Rohul). PT Johan Sentosa (Kampar), PT Mekarsari Alam Lestari (Pelalawan).
PT Duta Palma Nusantara (Kuansing), PT. Warna Jingga Timur (Kuansing), PT Cerenti Subur (Kuansing), PT. Palma Satu (Inhu). PT Panca Agro Lestari (Inhu), PT Banyu Bening Utama (Inhu), PT Kencana Amal Tani (Inhu), PT Seberida Subur (Inhu) dan PT Agrosari Mas (Inhil).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Riau.
Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.
Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas.
Surat Jampidsus bernomor B 602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya. (Tim)