KAMPAR Juangsumatera.com – Polres Kampar sita Ribuan liter minyak jenis Solar bersubsidi di Kampar, pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lokasi minyak jenis Solar bersubsidi terpantau oleh Wartawan Ribuan Liter terletak di Samping Polsek Bangkinang kota.
Salah seorang anggota Polsek Bangkinang Kota yang di konfirmasi oleh Wartawan yang tidak tahu namanya disebutkan, Kamis (25/4/2024) mengatakan, “Itu minyak jenis solar bersubsidi hasil tangkapan Polres Kampar bulan puasa kemarin, kalau mau konfirmasi silahkan konfirmasi pihak Polres Kampar,” katanya dengan singkat.
Kanit Tipiter Polres Kampar, Ipda Sultan Sekar Jagat, ketika di konfirmasi oleh Wartawan membenarkan minyak solar bersubsidi hasil tangkapan Polres Kampar di Kecamatan 13 Koto Kampar.
“Iya betul itu minyak solar bersubsidi hasil tangkapan polres Kampar di Kecamatan 13 Koto Kampar dan pengembangan sampai ke Pekanbaru, kejadian sekitar berapa bulan lalu, dan pelakunya sekarang ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias melarikan diri,” pungkasnya.
Jika merujuk, kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim)