By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ribuan Liter Minyak Subsidi Hasil Tangkapan Polres Kampar, Pelaku DPO
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ribuan Liter Minyak Subsidi Hasil Tangkapan Polres Kampar, Pelaku DPO

By Redaksi Published 26 April 2024
Share
1 Min Read
Hasil tangkapan minyak subsidi Polres Kampar di Mapolsek Bangkinang Kota
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Polres Kampar sita Ribuan liter minyak jenis Solar bersubsidi di Kampar, pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lokasi minyak jenis Solar bersubsidi terpantau oleh Wartawan Ribuan Liter terletak di Samping Polsek Bangkinang kota.

Salah seorang anggota Polsek Bangkinang Kota yang di konfirmasi oleh Wartawan yang tidak tahu namanya disebutkan, Kamis (25/4/2024) mengatakan, “Itu minyak jenis solar bersubsidi hasil tangkapan Polres Kampar bulan puasa kemarin, kalau mau konfirmasi silahkan konfirmasi pihak Polres Kampar,” katanya dengan singkat.

Kanit Tipiter Polres Kampar, Ipda Sultan Sekar Jagat, ketika di konfirmasi oleh Wartawan membenarkan minyak solar bersubsidi hasil tangkapan Polres Kampar di Kecamatan 13 Koto Kampar.

“Iya betul itu minyak solar bersubsidi hasil tangkapan polres Kampar di Kecamatan 13 Koto Kampar dan pengembangan sampai ke Pekanbaru, kejadian sekitar berapa bulan lalu, dan pelakunya sekarang ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias melarikan diri,” pungkasnya.

Jika merujuk, kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim)

Redaksi 26 April 2024 26 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pelaku Pembunuhan di Ganting Damai Sudah Tertangkap di Solok Selatan
Next Article Pelaku Pembunuhan di Muara Mahat Telah Ditangkap di Danau Lancang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis

1 Juli 2025
Hukrim

Anggota DPRD Kampar Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Kejari Kampar

1 Juli 2025
Hukrim

5 Orang Warga Muara Mahat Baru Dilaporkan ke Polres Kampar

30 Juni 2025
Hukrim

KPK Kembali Menangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi

30 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?