KAMPAR Juangsumatera.com- Asisten I Bidang Hukum dan Kesra Ahmad Yuzar.S.Sos. MT mengikuti Rakor Persiapan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Zoom meeting di ruang rapat Asisten I Bangkinang Kota, Kamis (14/3).
Dalam arahannya Asisten I Bidang Hukum dan Kesra Ahmad Yuzar.S.Sos.MT mengatakan, setelah saya mengikuti Zoom meeting mengenai Rakor persiapan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dapat diketahui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
Hal ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam rangka mendukung ketahanan pangan Nasional.
Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, terangnya.
Hal tersebut dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kata Ahmad Yuzar.
Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan tim terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan lahan sawah yang dilindungi, terangnya.
“Kami menyambut baik dengan adanya Perpes Nomor 59 Tahun 2019 ini, saya berharap tujuan di laksanakan kebijakan
penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini diharapkan dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi” ucap Ahmad Yuzar. (YL)