PEKANBARU, Juangsumatera.com – Puluhan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menghentikan aksi jalan kaki di hari ke 3 menuju Istana Negara hari ini Rabu (26/6/2024).
Setelah 2 hari aksi jalan kaki, akhirnya puluhan petani dari Inhu memutuskan untuk berhenti melakukan aksi Jalan Kaki menuju Istana Negara, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhamad Ridwan, melalui rilis yang kirim kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhamad Ridwan, kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo dan Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia karena telah memberi perhatian pada penyelesaian kasus masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu ini, tetap komit dalam rangka penanganan konflik agraria pemerintah berpihak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kami juga mengucapkan terima kepada semua pihak yang ikut membantu kami dalam aksi jalan kaki selama 2 hari yang telah bersama-sama bersolidaritas dalam perjuangan menuntut keadilan bagi petani di Inhu ini. Aksi jalan kaki merupakan langkah perjuangan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang berkonflik dengan PT Rimba Peranap indah (RPI).
Alhamdulillah, bersyukur kepada Tuhan hingga saat ini perwakilan aksi jalan kaki dalam keadaan baik meskipun beberapa mengeluhkan telapak kaki udah ada yang pecah-pecah dan lecet. Tadi malam massa aksi jalan kaki beristirahat di Kantor Camat Ciruas Serang setelah sebelumnya berjalan kaki dari Islamic center Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon) Banten bergerak menuju Alun-alun Kota Serang. Terang Muhammad Ridwan.
Kami memutuskan untuk menghentikan aksi jalan kaki setelah pertemuan di Media Center KLHK membahas persoalan konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat berhadapan dengan PT Rimba Peranap indah (RPI) perusahaan pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mendapatkan solusi melalui 3 kesimpulan audiens.
Poin pertama, menghentikan sementara kegiatan land clearing RKT Tahun 2024 yang dilakukan PT RPI pada areal yang overlaping dan kebun produktif masyarakat yang tergabung dalam Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR), dan masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak membuka lahan/menanam tanaman baru pada areal yang overlaping sampai ada
penyelesaian.
Ke 2, KLHK akan membentuk tim bersama Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen Penegakan Hukum, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dinas Kehutanan Prov. Riau dan PT RPI serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR)) untuk turun ke lapangan melakukan indentifikasi dan verifikasi pada kesempatan pertama.
Poin terakhirv, dalam upaya penyelesaian konflik, terkait tuntutan addendum dari masyarakat, akan dibahas pada rapat tindak lanjut oleh KLHK setelah tim turun kelapangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terang Muhammad Ridwan. (Tim)