KAMPAR, Juangsumatera.com – Sungguh sangat disayang sebagian Praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih berani beroperasi walaupun izin tidak ada.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Senin malam (4/11/2024) mengatakan, sebagian Praktek Bidan yang tidak ada izin masih beroperasi.
“Sebagian Praktek Bidan yang tidak memiliki izin masih nekat beroperasi di Desa Danau Lancang dan sebagian sudah memilih untuk tutup,” ungkapnya.
Menurut data yang didapat, Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau sebanyak 13 dan 2 Klinik tidak memiliki izin. Hanya 3 Praktek Bidan yang memiliki izin.
Sebelum nya, Bupati Kampar Hambali digedung DPRD Kampar setelah rapat Paripurna, Senin (28/10/2024) kepada wartawan dengan tegas mengatakan, Praktek Bidan dan Klinik yang tidak punya izin wajib tutup.
“Harus ditutup namanya ilegal, himbauan kita wajib tutup,” tegas Hambali dengan singkat sambil meninggalkan kantor DPRD Kampar. (Tim)