KAMPAR, Juangsumatera.com – Sungguh sangat disayangkan praktek Bidan tanpa mengantongi izin alias Ilegal masih banyak beroperasi di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, khusus nya di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
Praktek Bidan berhubungan lansung nyawa seorang ibu yang akan melahirkan dan nyawa bayi yang akan lahir. Oleh sebab itu praktek Bidan ilegal harus ditutup.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis siang (14/11/2024) mengatakan, praktek Bidan ilegal masih banyak beroperasi di Desa Danau Lancang. Kemaren masih buka praktek Bidan yang tidak ada izin.
“Seharusnya praktek Bidan yang tidak ada izin wajib tutup karena menyangkut nyawa manusia, terutama ibu – ibu yang melahirkan dan anak yang akan lahir. Tidak boleh dilakukan pembiaran oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,” tegasnya.
Hanya sekedar himbauan dan pembinaan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan tidak dihiraukan oleh para Bidan yang buka praktek secara ilegal. Sebagian mereka masih tetap beroperasi walaupun tidak ada izin.
Kita minta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh praktek Bidan yang tidak punya izin di Desa Danau Lancang, harapnya.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, praktek Bidan ilegal di Desa Danau Lancang sudah lama terjadi. Selama ini seolah – olah ada pembiaran.
Kepala Puskesmas Tapung Hulu 2 dr.Rehulina Manita ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, bahwa tim dari Dinas Kesehatan turun ke Danau Lancang hari ini terkait praktek Bidan tidak ada izin.
“Kami telah kasih surat untuk tutup dulu dan siang ini dari Dinas Kesehatan turun ke lokasi Danau Lancang terkait praktek Bidan yang tidak punya izin,” ungkapnya. (Tim)