JAKARTA, Juangsumatera.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengaku telah mengecek kritikan masyarakat mengenai adanya dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG yang tetap mendapat insentif Rp 6 juta per hari, padahal sedang di-suspend.
Terlebih, Dudung telah diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek setiap persoalan program prioritas nasional. Ya, sudah tadi sudah saya kasih tahu. Ya Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’,” kata Dudung, di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Dudung menuturkan, MBG merupakan program prioritas nasional. Ia juga diperintahkan untuk mengawasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” ucap Dudung.
Sementara itu, jika KSP menemukan penyimpangan pada program prioritas Prabowo, Dudung berjanji akan langsung membuka pelakunya ke publik. “Minta doanya lah. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu,” imbuh Dudung.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tetap bisa mendapatkan masih dapat menerima insentif meski berstatus suspend atau disetop sementara operasionalnya.
Dadan mengatakan, status pemberian insentif kepada SPPG ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend,” kata Dadan, dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).
Dalam hal ini, kata Dadan, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik. Lain halnya apabila kasus KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar. “Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif,” tegas Dadan. (red)


