JAKARTA, Juangsumatera.com – Polri telah mengungkap ratusan kasus judi online (judol) selama 2025. Dalam satu tahun, Polri menangkap 741 tersangka.
“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) dikutip dari detiknews.
Diterangkan nya lebih lanjut, Polri juga telah menyita sejumlah aset terkait judi online. Jika dirupiahkan, aset judi online tersebut senilai Rp 1,5 triliun. “Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” kata Syahar.
Syahar menambahkan, Polri turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Ia mengatakan ribuan situs judi online telah diblokir pihaknya.
“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.(isa/dhn/red)


