By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polri Tangkap 741 Tersangka dan Blokir 231.517 Konten Judol Tahun 2025
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polri Tangkap 741 Tersangka dan Blokir 231.517 Konten Judol Tahun 2025

By Redaksi Published 30 Desember 2025
Share
1 Min Read
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polri telah mengungkap ratusan kasus judi online (judol) selama 2025. Dalam satu tahun, Polri menangkap 741 tersangka.

“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan nya lebih lanjut, Polri juga telah menyita sejumlah aset terkait judi online. Jika dirupiahkan, aset judi online tersebut senilai Rp 1,5 triliun. “Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” kata Syahar.

Syahar menambahkan, Polri turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Ia mengatakan ribuan situs judi online telah diblokir pihaknya.

“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.(isa/dhn/red)

Redaksi 30 Desember 2025 30 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Purbaya Jawab Maruli Soal Jembatan : Saya Baru Tahu Sebelah Banyak Utang
Next Article Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Diperpanjang KPK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Diperpanjang KPK

30 Desember 2025
Hukrim

Hukuman Pidana Kerja Sosial Akan Mulai Berlaku Januari 2026

29 Desember 2025
Hukrim

ICW Kritik KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T

29 Desember 2025
Hukrim

KPK : SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T Terkendala Hitung Kerugian Negara

28 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?