KAMPAR Juangsumatera.com- Terkait adanya pungutan/kutipan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap mobil pembawa buah sawit di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, akhirnya penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Danau Lancang angkat bicara.
Pjs Kades Danau Lancang Nanda A.H Pulungan kepada wartawan di Tapung, Senin malam (18/3) mengatakan, mengenai kegiatan pungutan/kutipan kepada mobil oleh masyarakat tidak ada regulasinya.
“Selama tidak ada regulasi saya tidak mau tahu dengan kutipan/pungutan tersebut. Rapat terakhir kemaren dengan perjanjian, setelah dana Desa masuk untuk memperbaiki jalan tersebut dan ampang – ampang ditutup dan tidak ada lagi kutipan,” ungkap Kades.
Terkait masih ada nya pungutan/kutipan kepada mobil angkutan sawit dan Nanda berjanji akan menyurati. “Terkait masih ada pungutan/kutipan dan kita surati dalam waktu dekat,” kata nya.
Setelah jalan tersebut selesai dikerjakan dan tidak ada lagi pungutan/kutipan dan saya langsung surati. Sekarang ini jalan tersebut masih tahap pengerjaan, kalau sudah siap dikerjakan jalan tersebut dan masih ada kutipan dan kita lepas tangan lagi dan semua nya tergantung kepada penegak hukum lagi, tegas Nanda.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, pungutan untuk mobil pembawa buah sawit 1 ton 10.000.
Diterangkan nya lebih lanjut, untuk mobil dump truk muatan nya 6 ton sampai 8 ton. Untuk mobil tronton muatan sawit mencapai 35 ton.
“Rata – rata mobil yang melintasi ampang – ampang tempat pungutan di Desa Danau Lancang setiap hari nya berkisar 30 mobil,” kata nya singkat. (Tim)