KAMPAR Juangsumatera.com- Pj Bupati Kampar Hambali menyerahkan 1 317 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bangkinang. Penyerahan tersebut digelar di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Senin (12/2).
Dalam acara penyerahan tersebut juga hadir Kepala Lapas kelas II A Bangkinang Misbahuddin, kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Muslim dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Supardi.
Dalam acara tersebut Pj. Bupati Kampar menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan KPU nomor 66 tentang syarat pemilih yang berhak mendapatkan hak nya memilih adanya indentitas diri.
Hambali memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berupaya menyediakan kartu identitas diri bagi penghuni Lapas, sehingga penghuni lapas mendapatkan hak pilihnya, dan yang paling penting adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu yang sebentar lagi kita jelang.
Ia menambahkan, dengan adanya momentum penyerahan KTP E bagi penghuni Lapas yang harus dan sudah sewajarnya memiliki KTP E dapat mempergunakan hak suaranya, dalam pemilihan umum semua warga negara mendapatkan hak suaranya.
Hambali dalam kesempatan itu juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat mempergunakan hak pilihnya, jangan tidak memilih atau tidak mencoblos, karena suara kita dapat menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa ini.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar Muslim, berharap dengan dikeluarkan KTP E bagi penghuni Lapas, dapat memberikan hak suaranya, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi, dalam hal ini Disdukcapil sepenuhnya mendukung dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kampar ini. (Tim)