KAMPAR, Juangsumatera.com – Pihak keluarga AR akan melaporkan AS dalam kasus perselingkuhan dan masuk rumah orang tanpa izin. Sekarang AR sudah ditahan oleh pihak Polsek Tapung dalam kasus pemukulan.
Pihak keluarga AR yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan, Senin (5/8/2024) melalui telepon genggam mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kita akan membuat laporan kepada Polisi terkait saudara AS selingkuh dengan istri AR.
Sekarang kita coba untuk melakukan perdamaian dengan pihak keluarga AS. Kalau perdamaian tidak bisa dilakukan dengan keluarga AS dan terpaksa kita tempuh buat laporan kepada Polisi.
AS dengan sengaja menghancurkan rumah tangga AR. Kejadian pemukulan pada Sabtu malam (4/8/2024) di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung disebabkan karena AS masuk ke rumah AR yang diduga selingkuh dengan istri AR inisial SJ.
Diterangkan nya lebih lanjut, AS ketahuan masuk rumah AR pada malam hari disaat AR tidak berada dirumah. Pada saat itu AS melompat dari dalam rumah melalui jendela rumah dan disaat itulah AS ditangkap dan terjadilah aksi pemukulan.
Diterangkan nya lebih lanjut, perselingkuhan AS dengan istri AR sudah lama terjadi. Sekitar 5 bulan yang lalu, AS disidangkan dikantor Desa Indra Sakti karena tertangkap selingkuh dengan istri AR. Dikantor Desa tersebut AS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya.
Sebelumnya, ditempat yang terpisah Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliah Rahman membenarkan peristiwa tersebut dan ia mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib, pada saat pelapor Maratik dan menantunya yang bernama Adi Pranoto sedang berada dirumah.
Diterangkan nya lebih lanjut, pada saat tersebut Ayis menjumpainya dan berbicara dengan menantu pelapor, setelah itu Adi Pranoto berbicara kepada pelapor, ayo Mak ke jalur 13 dan kabar nya Abang dipukuli.
Mendengar hal tersebut Pelapor bersama Adi Pranoto langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP pelapor melihat Korban Arman Sahputra (AS) dalam posisi duduk di teras rumah pelaku dalam keadaan berlumuran darah.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim, melihat hal tersebut Pelapor langsung menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak saya, lalu Siti Julianti (SJ) menjawab suami saya (Abdul Rosid) , tapi bukan dia sendiri, Setelah itu datang suami pelapor Kayat dan langsung membawa korban ke Puskesmas
Sesampainya di Puskesmas, Korban langsung di Rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, sesampai di rumah sakit Bhayangkara dan dirujuk kembali ke Rumah sakit Umum Pekanbaru.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami mata sebelah kiri Lebam dan membiru serta mengeluarkan darah, dan bahagian leher juga luka serta berdarah, ungkap Auliah Rahman.
Pelaku Abdul Rosid (AR) dan Dandi Kurniawan (AK) bersama barang bukti sebatang rotan dengan panjang lebih kurang 2 meter dibawa ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Auliah Rahman. (Tim)