JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Salah satunya Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial AR.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan AR diketahui menjual lokasi bidang tanah yang berada di laut.
“(Tersangka) AR, Kades Segerajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025) dilansir dari detiknews.
Selain AR, Djuhandani mengatakan, pihaknya menetapkan delapan tersangka lainnya. Mereka adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya. “Dia menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
Kemudian, JM, yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y, selaku Staf Segarajaya; S, selaku Staf Segarajaya. Lalu, AP, Ketua tim support PTSL; GG, petugas ukur tim support; MJ, operator komputer; HS, tenaga pembantu di tim support PTSL,” sambung Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menyebutkan pihaknya turut mengusut keuntungan yang didapat dari sembilan tersangka. Para tersangka telah menjaminkan sertifikat palsu itu ke bank.
“Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” jelasnya.
Bahkan perkiraan keuntungan dari para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan keuntungan terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah miliaran. Nah, ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ungkap Djuhandhani.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56. Sedangkan Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (ond/azh/red)