By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Peran 3 Pamen Memeras Penonton di Konser DWP 2024
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Peran 3 Pamen Memeras Penonton di Konser DWP 2024

By Redaksi Published 2 Januari 2025
Share
3 Min Read
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS). Sanksi didapat DPS usai melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya melakukan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peran DPS diketahui seusai dilakukan sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sidang etik untuk Donald dilakukan hingga Rabu (1/1) kemarin.

“Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).dikutip dari detiknews.

Pada saat pemeriksaan penonton, anggotanya melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan. Hal ini pun membuat Donald melanggar etik sebagai anggota polisi.

“Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” jelas Trunoyudo.

Polisi membuktikan adanya pembiaran oleh DPS setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang. Ini pun membuat Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, polisi memeriksi AKP Yudhy Triananta Syaeful, dia adalah mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam sidang dia dinyatakan melakukan pelanggaran meminta atau memeras penonton yang diamankan sebagai syarat dibebaskan.

“Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyelahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” jelas dia.

Lalu AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan hal serupa dengan YTS. Dia juga meminta imbalan kepada penonton sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan.

Adapun wujud perbuatan dalam sidang komisi, terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya, kata dia. (dnu/dnu/tim)

Redaksi 2 Januari 2025 2 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Next Article Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Ditetapkan Tersangka Kejagung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa

23 Mei 2025
Hukrim

Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Disetop Bareskrim

22 Mei 2025
Hukrim

Bareskrim Soal Uji Forensik Skripsi Jokowi: Menggunakan Mesin Tik

22 Mei 2025
Hukrim

LPPNRI Kampar Penuhi Panggilan Kejari Kampar Terkait Kasus Kijang Jaya

22 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?