By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Penghitung Kerugian Korupsi Timah 271 T Dipolisikan, Ini Kata Kejagung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Penghitung Kerugian Korupsi Timah 271 T Dipolisikan, Ini Kata Kejagung

By Redaksi Published 10 Januari 2025
Share
2 Min Read
Bambang Hero Saharjo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan di kasus megakorupsi timah Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapan perihal itu.

“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/1/2025) dikutip dari detiknews.

Penghitungan atas kerugian keuangan negara itu, ujar Harli, pun didasarkan atas permintaan jaksa penyidik. Hal itu, lanjut dia, juga tertuang dalam putusan pengadilan.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena, pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara),” jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli penghitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan, yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” terang Andi.

Sebagai informasi, sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara total Rp 300 triliun telah diadili dan divonis. Hakim juga menyatakan kerugian Rp 300 triliun itu terbukti.

Kerugian itu terdiri dari kerugian negara akibat harga kontrak kemahalan dan juga kerugian kerusakan ekosistem. Artinya, kerugian ekosistem yang dihitung oleh Bambang termasuk dalam kerugian yang dinyatakan terbukti oleh hakim. (Red)

Redaksi 10 Januari 2025 10 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Next Article Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Tannur Rp 236 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Korban Pembunuhan ,2 Mayat Perempuan Ditemukan di Solok Selatan

20 Juni 2025
Hukrim

Pembunuhan Sadis Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong – Potong

19 Juni 2025
Hukrim

Kasus Temuan LHP di Disdikpora Kampar Masih Puldata di Kejari Kampar

19 Juni 2025
Hukrim

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

18 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?