Kampar Juangsumatera.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di ruang rapat rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (14/11).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dengan Ketua KPU Kampar Marya Aribeni dan Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah. NPHD Pemkab Kampar dengan KPU Kampar sebesar 52 milyar dimana tahap I pada APBD-P tahun anggaran 2023 sebesar 40 % atau sebesar 20 milyar dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 % atau sebesar Rp. 31 M.
Untuk NPHD Pemkab Kampar dengan Bawaslu Kampar sebesar 24 milyar, dimana tahap I pada APBD-P 2023 sebesar 40 % atau sebesar 9,8 milyar dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 % atau sebesar 14,8 milyar.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Walikota. Untuk menjalankan amanat regulasi tersebut maka Pemkab Kampar dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan penanda tanganan nota pemberian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Kampar, besar harapan kami selaku Pemerintahan Daerah Kampar kepada kedua lembaga tersebut dapat mengotimalkan penggunaan dana ini demi terselenggaranya semua tahapan pelaksanaan pilkada tersebut, ujarnya.
Saya berharap sinergitas antara Pemkab Kampar dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan baik dan lancar, pungkasnya. (Tim)