By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pemkab Kampar Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Jamsostek
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Advetorial

Pemkab Kampar Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Jamsostek

By Redaksi Published 18 September 2024
Share
3 Min Read
Azwan saat menghadiri Forum Grup Discussion (FGD)
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar turut aktif dalam upaya meningkatkan cakupan program Jamsostek di Provinsi Riau dan menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M,Si saat mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) atau forum Diskusi antar pemangku kepentingan tentang peningkatan Universal Coverege Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Se-Provinsi Riau di ruangan Kananga kantor Gubernur Riau. (18/9/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Pj. Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Bobo Rachmat, S,STP, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Eko Yuyulianda, Kepala Bidang Pembinan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Aulia Fajri, S,Sos beserta seluruh Kepala BPJS ketenagakerjaan Se-Provinsi Riau.

Terkait peningkatan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Riau. Diskusi ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam program Jamsostek.

“Program Jamsostek memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Kampar akan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Tenaga kerja melalui keikutsertaan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan melalui memperluas cakupan Jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu Pj. Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Bobo Rachmat, S,STP, menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan utamanya adalah perlindungan sosial, memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keterbukaan menyelenggarakan program jaminan sosial dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Ia juga menjelaskan penyelenggaraan, undang-undang ini mengatur tentang pembentukan BPJS sebagai badan hukum yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan program jaminan sosial menentukan jenis-jenis program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK).

Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau Eko Yuyulianda dalam pemaparannya menjelaskan peserta mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta, termasuk persyaratan menjadi peserta, besaran iuran, dan manfaat yang diperoleh.

Lebih jauh ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar kegotongroyongan melalui program jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. (YL)

Redaksi 18 Oktober 2024 18 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Lompat Dari Lantai 22 Gedung Kampus, Mahasiswi UC Surabaya Tewas
Next Article Asisten II Setda Kampar Ikuti Rakor Hasil Studi Pelamparan Reservoir Blok Bentu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advetorial

Ahmad Yuzar : RPJMD Pedoman Utama Dalam Pembangunan Daerah

25 Maret 2025
Advetorial

Pemda Gelar Rapat Persiapan Malam Takbiran

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati Kampar Berikan Bantuan Untuk Imam Masjid

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati : Mari Bersama Membangun Kampar

24 Maret 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?