KAMPAR, Juangsumatera.com – Terhitung dari bulan Januari sampai bulan Juli 2025 sudah ada 9 laporan ke BPJS Ketenagakerjaan Kampar, ketua RT, RW dan BPD yang meninggal di Kabupaten Kampar. Sampai saat ini para ketua RT, RW dan BPD yang meninggal para ahli waris belum menerima uang jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kampar.
Tidak menerima nya uang jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris Ketua RT, RW dan BPD karena iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah menunggak selama 7 bulan di Kabupaten Kampar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Herdian Rachmadi Juniawan kepada wartawan diruangan kerjanya, Senin siang (28/7/2025) membenarkan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar.
“Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar sudah nunggak dari bulan Januari sampai sampai bulan Juli 2025 ini,” terang Herdian Rachmadi Juniawan.
Penyuluh Pustakaan Bagian Sosialisasi Program Pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Robi kepada wartawan mengatakan, santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta untuk satu orang belum bisa dicairkan kepada ahli waris Ketua RT, RW maupun BPD di Kabupaten Kampar.
“Terhitung dari bulan Januari 2025 sampai bulan Juli sudah ada 9 laporan ketua RT, RW dan BPD yang meninggal kepada kami,” katanya.
Diterangkan nya lebih lanjut oleh Robi, uang jaminan kematian untuk Ketua RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar belum bisa kami bayarkan kepada ahli waris, karena iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, RW dan BPD Kabupaten Kampar nunggak dari Januari sampai bulan Juli 2025.
Jaminan kematian untuk Ketua RT, RW dan BPD yang telah meninggal baru bisa dibayarkan kepada ahli waris setelah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh Desa, terangnya.
“Karena iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, RW dan BPD di Kabupaten Kampar tidak dianggarkan lagi melalui dana APBD Kampar tahun 2025 karena efisiensi anggaran,” kata Robi.
Diterangkan nya lebih lanjut, bagi Desa yang ada Ketua RT, RW maupun BPD yang meninggal dan Desa tersebut membayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT, RW dan BPD tahun 2025 dan uang jaminan kematian akan dibayarkan kepada ahli warisnya.
(tim)


