By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: OJK dan Polri Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

OJK dan Polri Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

By Redaksi Published 4 Maret 2026
Share
3 Min Read
OJK bersama Polisi sedang melakukan penggeledahan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Diketahui penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sejak siang tadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan,” kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan di lokasi, dikutip dari detiknews.

Irjen Daniel Bolly mengatakan penggeledahan ini terkait dengan kasus transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas Mirae Asset. Kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain itu, OJK menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi.

“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” katanya.

Modusnya, perkara ini dilakukan dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.

“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” jelas Daniel.

Daniel menyebut illegal gain dari praktik insider trading ini senilai Rp 14,5 triliun. Sebanyak 2 miliar lembar saham dibekukan.

“Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” imbuhnya.

ASS dan MWK, lanjut Daniel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK. Merekat diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Kegiatan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan. Dan yang dua orang tersangka sudah, berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” terangnya. (ond/jbr/red)

Redaksi 4 Maret 2026 4 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Abdul Mu’ti Mengajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp 181 triliun
Next Article Menu MBG di SPPG Desa Indra Sakti Diduga Tidak Sampai Rp 10.000
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

12 April 2026
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

8 April 2026
Hukrim

Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN Untuk Larang Vape

8 April 2026
Hukrim

Bareskrim Bakal Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?