KAMPAR, Juangsumatera.com – Sudah satu orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus tanah kas Desa/fasum Indra Sakti seluas 40 hektar.
Satu orang tersangka tersebut yakni mantan Kades Indra Sakti Misdi. Untuk Misdi sudah ditahan oleh Kejari Kampar, Jum,at (23/6/2025). Sementara Camat Tapung Sofiandi masih bebas menghirup udara segar.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu pagi (11/5/2025) mengatakan, kita mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kampar yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
Kita berharap kepada Kejari Kampar jangan hanya satu orang saja menjadi tumbal sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Berbagai pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar berubah menjadi hak milik perorangan juga harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Sofiandi diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Sekarang ini nasib Sofiandi tergantung ditangan Kejari Kampar. (Tim)