By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Nasib Camat Tapung Ditangan Kejari Kampar, Terkait Kasus Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Nasib Camat Tapung Ditangan Kejari Kampar, Terkait Kasus Indra Sakti

By Redaksi Published 11 Juni 2025
Share
1 Min Read
Kantor Kejari Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sudah satu orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus tanah kas Desa/fasum Indra Sakti seluas 40 hektar.

Satu orang tersangka tersebut yakni mantan Kades Indra Sakti Misdi. Untuk Misdi sudah ditahan oleh Kejari Kampar, Jum,at (23/6/2025). Sementara Camat Tapung Sofiandi masih bebas menghirup udara segar.

Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu pagi (11/5/2025) mengatakan, kita mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kampar yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

Kita berharap kepada Kejari Kampar jangan hanya satu orang saja menjadi tumbal sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Berbagai pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar berubah menjadi hak milik perorangan juga harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Sofiandi diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Sekarang ini nasib Sofiandi tergantung ditangan Kejari Kampar. (Tim)

Redaksi 11 Juni 2025 11 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Akhirnya Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat
Next Article 4 Roda Mobil Dinas Milik Pemkab Kampar Dimaling Orang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Bupati Kampar : Mari Kita Jaga Bersama Lingkungan

10 Juni 2025
KamparRiau

Sekdakab Kampar Launching Dapur Makan Bergizi Gratis di Siak Hulu

10 Juni 2025
KamparRiau

Bupati dan Wakil Bupati Kampar Sholat Idul Adha di Lapangan Pelajar Bangkinang

6 Juni 2025
KamparRiau

Lapas Bangkinang Gelar Razia Untuk Mencegah Peredaran Narkoba

5 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?