JAKARTA, Juangsumatera.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk untuk buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf, yang membacakan sebuah surat dari Nadiem yang tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara. Mengenai tuduhan bahwa saya menerima keuntungan Rp 809 miliar,” ujar Nadiem membacakan surat Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Itu ada catatannya,” imbuh Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, catatan yang dimiliki GoTo jelas dan tidak bisa direkayasa. Selain itu, Nadiem juga menyampaikan kekecewaannya karena investigasi kejaksaan keliru sehingga menjadi alasan dirinya kini mendekam di penjara.
“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya,” lanjut Ari membacakan surat Nadiem.
Nadiem berharap sidang pembuktian ke depannya menjadi ajang data dan fakta saling menampilkan diri.
“Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi, yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran. Satu per satu fakta akan terbuka dan ya saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” tutup Ari.
Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. (red)


