By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Nadiem Minta GoTo Buka Suara, Soal Penerimaan Rp 809 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Nadiem Minta GoTo Buka Suara, Soal Penerimaan Rp 809 M

By Redaksi Published 12 Januari 2026
Share
2 Min Read
Nadiem Makarim
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk untuk buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf, yang membacakan sebuah surat dari Nadiem yang tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara. Mengenai tuduhan bahwa saya menerima keuntungan Rp 809 miliar,” ujar Nadiem membacakan surat Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Itu ada catatannya,” imbuh Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, catatan yang dimiliki GoTo jelas dan tidak bisa direkayasa. Selain itu, Nadiem juga menyampaikan kekecewaannya karena investigasi kejaksaan keliru sehingga menjadi alasan dirinya kini mendekam di penjara.

“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya,” lanjut Ari membacakan surat Nadiem.

Nadiem berharap sidang pembuktian ke depannya menjadi ajang data dan fakta saling menampilkan diri.

“Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi, yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran. Satu per satu fakta akan terbuka dan ya saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” tutup Ari.

Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. (red)

Redaksi 12 Januari 2026 12 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polda Metro Terima Pengajuan RJ Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Next Article Putra Mahkota Raja Iran Tiba -Tiba Muncul
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Noel Ebenezer Sidang Perdana Pekan Depan

13 Januari 2026
Hukrim

Anak Dibawah Umur Ditangkap, Diduga Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur

13 Januari 2026
Hukrim

Polisi Limpahkan Berkas Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara

12 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?