JAKARTA, Juangsumatera.com — Presiden Prabowo Subianto memutuskan BUMN menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis RI mulai 1 September 2026.
Ketentuan ini diungkap Prabowo usai mengumumkan pembentukan badan usaha khusus ekspor. Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Komoditas strategis yang wajib diekspor melalui BUMN antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo ketika berpidato di Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam paparan pembentukan badan khusus ekspor, implementasi kebijakan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di fase ini, eksportir mulai mengalihkan transaksinya ke BUMN. Proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri perlahan-lahan berpindah ke BUMN.
Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang baik ekspor maupun impor dengan buyer luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). (red)


