By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mobil Pemkab Kampar Yang Tergadai Akan Ditarik Paksa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Mobil Pemkab Kampar Yang Tergadai Akan Ditarik Paksa

By Redaksi Published 18 Desember 2024
Share
2 Min Read
Kasi Datun Kejari Kampar, Gina Olivia, SH. MH
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sebanyak 12 surat kuasa khusus (SKK) untuk penarikan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kampar yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak memakai nya dari Pemkab Kampar ke Kasi Datun Kejari Kampar, hanya satu unit mobil yang belum berhasil ditarik sampai saat ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia, SH. MH kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Rabu (18/12/2024). “Satu unit mobil belum berhasil kita tarik,” terangnya.

Ketika ditanya apakah mobil yang tergadai yang belum berhasil ditarik dan Gina Olivia tidak membantah nya dan ia mengatakan, bukan tergadai tetapi masalah hutang piutang antara AB dengan seseorang.

“Karena AB tidak mampu membayar hutang kepada seseorang dan orang tersebut mengambil mobil sebagai anggunan nya. Orang tersebut tidak mengetahui bahwa mobil AB merupakan mobil dinas,” ungkapnya.

Ketika ditanya kapan rencana penarikan mobil dinas tersebut dan Gina Olivia mengatakan, kita telah menyurati yang bersangkutan dan orang tersebut berjanji akan mengembalikan mobil dinas hari Kamis besok.

Kalau tidak ia kembalikan mobil tersebut akan kita lakukan penarikan paksa. Untuk mobil di datuk Ismail merupakan mobil pinjam pakai atas nama LAK, hal tersebut sudah selesai, kata Kasi Datun Kejari Kampar ini.

Untuk diketahui, Kasi Datun Kejari Kampar telah berhasil melakukan penarikan aset dan menyerahkan aset yang telah diamankan ke pihak Pemkab Kampar berupa 7 Unit Mobil Dinas, 2 Sepeda Motor Dinas dan 1 unit Rumah dinas. (Tim)

Redaksi 18 Desember 2024 18 Desember 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Rencana Revisi RTRW Kabupaten Kampar
Next Article Kampar Launching Buku Kurikulum Muatan Lokal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bareskrim Panggil Keluarga Jokowi Hari Ini Terkait Ijazah Palsu

9 Mei 2025
Hukrim

Polres Rohul Tangkap 45 Orang Kasus Narkotika Dalam 37 Hari

9 Mei 2025
Hukrim

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

8 Mei 2025
Hukrim

Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen

8 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?