By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai

By Redaksi Published 4 September 2024
Share
2 Min Read
Sahat Maruli Siregar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk, damai dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti organisasi kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga negara Indonesia dapat menyukseskan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Kampar, Sahat Maruli Siregar, SH,.MH kepada wartawan, Rabu (4/9/2024). Kita menghimbau masyarakat agar dapat memahami pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, larangan pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Ke 2, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan ke 3, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Untuk larangan ke 4, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. 5 mengganggu ketertiban umum, larangan ke 6, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Untuk larangan ke 7, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ke 8 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Diteruskan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu. Larangan ke 10, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Sahat Maruli Siregar juga menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak konstitusi dalam pemilihan kepala daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,”terangnya.

Dengan demikian, sebagai warga negara Indonesia yang baik, marilah kita menjaga dan mensukseskan Pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik, serunya. (YL)

Redaksi 4 September 2024 4 September 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Surati BPKAD Kampar Terkait Mobil Dinas Dikuasai Tidak Berhak Memakai
Next Article Anak SYL di Panggil KPK, Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Dana PI Di Kampar Diduga Dikorupsi, 6 Milyar Bangunan Aula Stanum Mubazir

29 Januari 2026
KamparRiau

Anggota DPRD Kampar Sudah Hampir Satu Tahun Menghilang, Terkait KUR

28 Januari 2026
KamparRiau

Pembangunan Jalan Soebrantas Menuju Kantor Bupati Kampar Gagal Dikerjakan

27 Januari 2026
KamparRiau

Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi

26 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?