RENGAT, Juangsumatera.com – Sampai hari ini PT Rimba Peranap Indah (RPI) masih melakukan penumbangan paksa terhadap kebun sawit dan kebun karet milik masyarakat yang berada di areal konflik. Seolah-olah himbauan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tidak bernilai apapun.
Kebun sawit dan karet milik masyarakat yang di tumbang paksa oleh PT RPI berada di 3 Kecamatan, yakni Desa Simpang Kota Medan Dusun Tujuh Kecamatan Kelayang, Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap dan Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Antony Fitrah selaku Ketua Biro Adokasi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) dilokasi penggusuran mengatakan, hingga hari ini aktivitas penumbangan paksa sawit dan karet masyarakat masih dilakukan oleh PT RPI.
Diterangkan lebih lanjut oleh Antony Fitrah, situasi yang kian memanas sering terjadi di lapangan, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan lepas kendali bila penumbangan paksa sawit masyarakat terus terjadi sebelum adanya titik terang kasus tersebut.
Sangat disayangkan ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tidak punya ketegasan dalam mengambil tindakan terhadap PT RPI yang setiap harinya memancing ketegangan di areal konflik. Situasi tersebut bisa berbenturan antara pihak perusahaan dengan masyarakat sangat rentan terjadi sehingga sangat berbahaya jika kedua belah pihak tidak bisa menahan diri, terang Antony Fitrah.
Masyarakat sangat berharap kepada Pemkab Inhu dengan segala kewenangannya difungsikan untuk menjaga kondusifitas antara masyarakat dan perusahaan agar tidak ada korban karena konflik berkepanjangan yang tidak ada titik terang hingga hari ini.
“Pemkab Inhu mempunyai kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban antara masyarakat dengan PT RPI. Gunakan saja instrumen yang ada, jangan sampai menunggu ada korban terlebih dahulu baru Pemkab melakukan tindakan” pungkas Antony Fitrah. (Tim)