By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mantan Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Pasokan Batu Bara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Mantan Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Pasokan Batu Bara

By Redaksi Published 9 Juli 2026
Share
3 Min Read
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan aktor intelektual di balik perkara tersebut harus diungkap.

“Diduga ada aktor intelektual di balik korupsi ini karena penyimpangannya terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat, melainkan hanya mengejar keuntungan pribadi. Karena itu, seluruh pelaku harus dibongkar,” kata Yudi kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews, Kamis (9/7/2026).

Menurut Yudi, pengusutan perkara tersebut menjawab keresahan masyarakat atas terjadinya blackout di berbagai daerah. Ia menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat proses penyidikan.

“Pelibatan BPK dan PPATK dapat mendukung penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menelusuri siapa saja pihak yang menikmati hasil korupsi melalui pendekatan follow the money, sekaligus memburu aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Yudi juga menyoroti besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menimbulkan biaya sosial yang besar akibat terganggunya aktivitas masyarakat.

“Ini bukan hanya kerugian riil bagi negara, tetapi juga menimbulkan social cost. Blackout yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu dan banyak pelaku usaha mengalami kerugian,” katanya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status penyidikan resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.(Red)

Redaksi 9 Juli 2026 9 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Eks Wakil Menteri Irak Sembunyikan Uang Korupsi Rp 359 M di Galon Air Minum
Next Article Akhirnya Kapal Pertamina Pride Berhasil Keluar Dari Hormuz Dengan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Mendagri Dorong Percepatan Pembentukan Satgas MBG

28 Oktober 2026
Nasional

Anggota DPR Desak Agar Hutan yang Rusak Kebakaran Agar Dipuilhkan

28 Oktober 2026
Nasional

Pejabat China Temui Kapolri Suyudi, Bahas Jaringan Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh

28 Oktober 2026
Nasional

BNPB : Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan  Heli

27 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?