JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan aktor intelektual di balik perkara tersebut harus diungkap.
“Diduga ada aktor intelektual di balik korupsi ini karena penyimpangannya terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat, melainkan hanya mengejar keuntungan pribadi. Karena itu, seluruh pelaku harus dibongkar,” kata Yudi kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yudi, pengusutan perkara tersebut menjawab keresahan masyarakat atas terjadinya blackout di berbagai daerah. Ia menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat proses penyidikan.
“Pelibatan BPK dan PPATK dapat mendukung penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menelusuri siapa saja pihak yang menikmati hasil korupsi melalui pendekatan follow the money, sekaligus memburu aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menimbulkan biaya sosial yang besar akibat terganggunya aktivitas masyarakat.
“Ini bukan hanya kerugian riil bagi negara, tetapi juga menimbulkan social cost. Blackout yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu dan banyak pelaku usaha mengalami kerugian,” katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Status penyidikan resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.(Red)


