KAMPAR, Juangsumatera.com – Sungguh sangat luar biasa Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tanah kas Desa yang ditanam sawit di Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, sawit seluas 1 hektar hanya 100 Ribu untuk PADes setiap bulan nya.
Celaka nya lagi ada yang nunggak membayar ke Desa oleh penggarap. Tanah kas Desa Kenantan yang ditanam sawit tersebut cukup luas yakni 110 hektar. Kondisi tersebut hanya menguntungkan penggarap saja dan sekelompok orang saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Jum,at siang (18/7/2025). “Kades Kenantan diduga melakukan pembiaran atas kondisi bagi hasil buah sawit ditanah kas Desa,” tegas Daulat Panjaitan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, lahan sawit ditanah Kas Desa Kenantan seluas 110 hektar yang dikelola oleh penggarap yang menguntungkan penggarap saja dan rugi Pemerintah Desa.
Kami menduga ada permainan antara penggarap dengan Pemerintah Desa Kenantan. Tidak tertutup kemungkinan ada kongkalingkong, karena surat perjanjian pada tahun 1998, keputusan Desa nomor : Kpts/149/118/KN/VI/1998 yang ditanda tangani oleh Kades Kenantan tentang kesepakatan usaha bersama dalam penggarap/perawatan kebun sawit kas Desa.
Salah satu poin perjanjian tersebut, hasil kebun sawit 30 persen untuk kas Desa dan 70 persen untuk penggarap. Isi perjanjian tersebut juga berbunyi, surat perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu 1 (satu) priode umur tanaman sawit.
Sekarang ini kenapa bisa berubah bagi hasil sawit tanah kas Desa Kenantan dari 30 persen menjadi 100 Ribu perbulan. Ada perubahan bagi hasil sawit ditanah kas Desa Kenantan tersebut dan masyarakat Kenantan sangat dirugikan, terang Daulat Panjaitan. (tim)


