By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LPPNRI Kampar Apresiasi Kejari Kampar Telah Menahan Kades Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LPPNRI Kampar Apresiasi Kejari Kampar Telah Menahan Kades Indra Sakti

By Redaksi Published 23 Mei 2025
Share
2 Min Read
Ketua LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung, Misdi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jum,at malam (23/5/2025). “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar memberikan apresiasi kepada Kejari Kampar yang telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kades Indra Sakti Misdi,”. kata Daulat Panjaitan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas/fasum Desa Indra Sakti seluas 40 hektar merupakan kasus besar. Tanah milik Desa seluas 40 hektar berubah status milik pribadi.

Berubahnya status tanah Desa/Negara yang dilakukan oleh mantan Kades Indra Sakti, Misdi dengan menerbitkan Puluhan SKT untuk perorangan.

Menurut keterangan Kejari Kampar, bahwa dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar dan kerugian Negara sebesar 1,3 milyar, terang Daulat Panjaitan.

Mudah – mudah telah ditetapkan tersangka mantan Kades Indra Sakti, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar bisa kembali lagi milik Desa/Negara.

Kasus tanah Desa Indra Sakti bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Kades yang ada di Kabupaten Kampar. Jangan kita berkuasa sebagai Kades dengan seenaknya menjual tanah kas Desa untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok, terang Daulat Panjaitan. (yl)

Redaksi 23 Mei 2025 23 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Next Article Ormas Minta Rp 5 Miliar Untuk Keluar dari Lahan BMKG
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Dana PI Di Kampar Diduga Dikorupsi, 6 Milyar Bangunan Aula Stanum Mubazir

29 Januari 2026
KamparRiau

Anggota DPRD Kampar Sudah Hampir Satu Tahun Menghilang, Terkait KUR

28 Januari 2026
KamparRiau

Pembangunan Jalan Soebrantas Menuju Kantor Bupati Kampar Gagal Dikerjakan

27 Januari 2026
KamparRiau

Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi

26 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?