KAMPAR, Juangsumatera.com – Sungguh sangat mengejutkan jumlah praktek Bidan dan Klinik yang tidak ada izin alias ilegal di Kabupaten Kampar Provinsi Riau mencapai angka 300. Angka ini cukup besar jumlahnya dan kita prihatin melihat kondisi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Selasa siang (10/12/2024). “Harus ditutup praktek Bidan dan Klinik ilegal 300 di Kampar,” tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, praktek Bidan dan Klinik ilegal di daerah Kabupaten Kampar sudah lama terjadi, karena minim penindakan akhirnya jumlah praktek Bidan dan Klinik Ilegal sudah mencapai angka lebih kurang 300 dan data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar kepada wartawan Senin kemarin (9/12), terangnya.
Para pemilik praktek Bidan dan Klinik ilegal tersebut sudah jelas pidana nya, karena buka praktek tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Satpol PP Kampar dan pihak Polres Kampar untuk menutup paksa seluruh praktek Bidan dan Klinik ilegal tersebut.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pj Bupati Kampar harus ambil alih kasus ini, karena kasus ini kasus besar. Pj Bupati Kampar harus memanggil Dinas Kesehatan, Bagian Perizinan, Satpol PP dan juga berkoordinasi dengan pihak Polres Kampar karena menyangkut pidana nya.
Sudah seharus nya diakhir tahun 2024 ini, kasus praktek Bidan dan Klinik ilegal di Kabupaten Kampar diselesaikan dengan cepat. Jangan menunggu banyak korban bayi yang akan lahir dan ibu – ibu yang akan melahirkan meninggal dunia karena praktek Bidan ilegal.
Dikatakan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, praktek Bidan Ilegal dengan jumlah lebih kurang 300 tersebut akan berdampak lansung kepada nyawa warga Kampar. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan saja praktek Bidan ilegal masih beroperasi di Kampar.
Hanya sekedar himbauan dan teguran untuk ditutup praktek Bidan dan Klinik ilegal dan tidak akan dihiraukan oleh pemiliknya. Mereka akan tetap beroperasi, dan akan menjadi korban masyarakat Kampar, karena Pemerintah nya tidak bisa melindungi masyarakat dari praktek Bidan Ilegal, terang Daulat Panjaitan. (Tim)