KAMPAR, Juangsumatera.com – Beberapa tahun terakhir ini Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dari hasil tanah kas Desa sangat minim. Hal tersebut disebabkan karena tanah kas Desa yang ditanam sawit untuk 1 hektar (H) hanya 100 Ribu perbulan untuk PADes.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Kenantan yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Tapung, Rabu (16/7/2025). “Kami sebagai masyarakat Desa Kenantan sangat dirugikan dengan kondisi tanah kas Desa untuk 1 hektar yang berisi kebun sawit hanya 100 Ribu perbulan untuk Desa,’ tegas nya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kondisi tersebut hanya menguntungkan sekelompok penggarap saja dan merugikan Desa dan masyarakat.
Untuk diketahui, tanah kas Desa Kenantan yang ditanam sawit seluas 110 hektar dan pengelola atau penggarap nya hanya segelintir orang, terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, sepengetahuan kami sesuai dengan surat perjanjian pada tahun 1998, keputusan Desa nomor : Kpts/149/118/KN/VI/1998 yang ditanda tangani oleh Kades Kenantan tentang kesepakatan usaha bersama dalam penggarap/perawatan kebun sawit kas Desa.

Salah satu poin perjanjian tersebut, hasil kebun sawit 30 persen untuk kas Desa dan 70 persen untuk penggarap. Isi perjanjian tersebut juga berbunyi, surat perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu 1 (satu) priode umur tanaman sawit.
Menurut nya, sekarang ini sawit di tanah kas Desa Kenantan seluas 110 hektar belum ada replanting/penanaman baru. Kok bisa terjadi perubahan pembagian hasil sawit tanah kas Desa dari 30 persen menjadi 100 Ribu perbulan untuk 1 hektar.
Sekretaris Desa Kenantan, Rudianto diruangan kerjanya tidak membantah adanya surat perjanjian pada tahun 1998 yang salah satu isi nya, 30 persen hasil sawit dari tanah kas untuk kas Desa dan 70 persen untuk penggarap.
Ketika ditanya apakah ada revisi atau perubahan perjanjian antara penggarap kebun sawit dengan Desa dan Rudianto mengatakan, saya kurang tahu mengenai hal tersebut karena saya baru menjadi Sekdes.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung, Selasa (3/6/2025) dengan tegas mengatakan, kita menduga Kepala Desa Kenantan melakukan pembiaran dengan kondisi tersebut.
“Masa iya lahan sawit 1 hektar hanya 100 ribu untuk pendapatan asli Desa, hal ini sangat keterlaluan. Kondisi tanah seluas 110 hektar yang didalam nya tanaman sawit hanya diuntungkan sekelompok orang saja,” kata Daulat Panjaitan.
Sudah seharusnya Pemerintah Desa Kenantan mengambil alih lahan seluas 110 hektar yang masih dikelola oleh masyarakat tersebut dan dikelola langsung oleh Desa melalui Koperasi atau kerja sama dengan perusahaan.
Sekarang ini, waktu sudah tepat untuk mengambil pengelolaan tanah seluas 110 hektar tersebut dikelolah langsung oleh Desa, karena sawit yang berada dilahan 110 hektar akan replanting lagi, terang Daulat Panjaitan.
Sekretaris Desa Kenantan, Rudianto membenarkan bahwa tanah kas Desa Kinantan seluas 113 hektar. Sebagian besar tanah tersebut dikelola oleh masyarakat.
“Luas keseluruhan tanah kas Desa Kenantan lebih kurang 113 hektar, 110 hektar dikelola masyarakat dan 3 hektar dikelola oleh PT Sinar Mas,” kata Rudianto kepada wartawan diruangan kerjanya, Selasa (3/6/2025).
Diterangkan lebih lanjut Rudianto, untuk lahan 110 hektar tersebut hanya 100 ribu perbulan untuk 1 hektar dan terkadang banyak juga menunggak dan tidak bayar oleh masyarakat.
‘Ada yang 100 ribu, 75 ribu dan ada 50 ribu perbulan. Terkadang ada juga yang nunggak bayar,” terangnya.
Untuk total keseluruhan pendapatan asli Desa dari lahan 110 hektar tersebut hanya 70 juta pertahun, ungkap Sekdes.
Ketika ditanya berapa pendapatan dari hasil sawit 3 hektar yang dikelola oleh perusahan untuk 1 tahun, Sekdes mengatakan, untuk pendapatan dari hasil sawit 3 hektar yang dikelola oleh perusahaan untuk 1 tahun sebesar 45 juta. (tim)


