JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam proyek paket pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan pelabuhan tersebut. “Saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) dikutip dari KOMPAS.com.
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan, penyidikan sedang berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.
Identitas para tersangka, detail perbuatan mereka, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik ketika penyidikan dinilai cukup. “Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat,” tutur Tessa.
Adapun proyek itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Kemudian, Paket pengerukan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 dan 2016.
Diterangkan nya lebih lanjut, pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016. Lalu, paket proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013 dan 2016. (Tim)