By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex 40 Hari
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex 40 Hari

By Redaksi Published 5 April 2026
Share
3 Min Read
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan staf khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari. Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak Jumat, 3 April 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz] untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Pada pekan depan, Budi menyatakan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK dan di sejumlah daerah. “KPK meminta para saksi yang akan dipanggil kooperatif untuk memenuhi panggilan,” terang nya.

Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut, ucap Budi

KPK juga sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap Yaqut. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.

Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi.

Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal,” katanya.

Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama. (ryn/isn/red)

Redaksi 5 April 2026 5 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Minyak Naik dan 9 Barang Ikut Kena Dampaknya Gegara Perang Iran
Next Article Said Iqbal : Ada Sinyal PHK Besar – besaran 3 Bulan Lagi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

30 Mei 2026
Hukrim

KPK : Fadia Minta Perusahaan nya Dimenangkan Untuk Outsourcing

29 Mei 2026
Hukrim

Siswi SD Ditemukan Tewas di Makasar

27 Mei 2026
Hukrim

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Usai Terbukti Terima Suap 

27 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?