By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak di Hong Kong, Kasus Gratifikasi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak di Hong Kong, Kasus Gratifikasi

By Redaksi Published 3 November 2026
Share
3 Min Read
Anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperiksa KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikantor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Selasa (3/11).

Feby selaku pemilik merek pakaian FH Pour Homme ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.

“Pemeriksaan dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong atas nama: FEB – Wiraswasta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Feby, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Feby, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Haniv.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yaitu Feby Paramita.

Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP) Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.

Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA. Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap KPK.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tfq/ryn/red)

Redaksi 3 November 2026 3 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ketua KPK : Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusannya di Panglima
Next Article Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kapolres Inhil dan Penyidik Perkara LS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Tiga Jendral Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

3 November 2026
Hukrim

Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kapolres Inhil dan Penyidik Perkara LS

3 November 2026
Hukrim

Ketua KPK : Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusannya di Panglima

3 November 2026
Hukrim

Istri Tersangka Pembunuhan Dini Buka Suara soal Mesin Pencacah

3 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?