By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai

By Redaksi Published 10 Februari 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada perusahaan pengiriman barang atau forwarder lain yang diduga terindikasi juga melakukan suap ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai selain PT Blueray (BR).

“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026) dikutip CNN Indonesia.

Diterangkan lebih lanjut oleh Asep, mengatakan pihaknya akan mendalami terkait dengan hal ini dari sejumlah saksi, terutama dari pihak Ditjen Bea Cukai.

Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai-nya ini sendiri,” katanya.

“Kan tentunya kan bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kita akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada gitu ya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, lewat permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor terkait pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Pertama jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Akibatnya, dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dari PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. (fam/isn/red)

Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan Untuk Pribadi
Next Article Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Hukrim

KPK : Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris 12 Perusahaan

10 Februari 2026
Hukrim

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Akan Dipanggil Bareskrim Jumat Besok

10 Februari 2026
Hukrim

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud

10 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?