By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Terkait Batu Bara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Terkait Batu Bara

By Redaksi Published 19 Februari 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebagai saksi setelah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Japto dkk melalui pesan tertulis, Kamis (19/2/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” terang Budi.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Adapun Said Amin, Japto, dan Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut. (ryn/wis/red)

Redaksi 19 Februari 2026 19 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan Kejari Kampar
Next Article Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Korupsi

20 Februari 2026
Hukrim

Bareskrim Sita 1 Kapal Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

20 Februari 2026
Hukrim

Alasan KPK Tak Perpanjang Pencekalan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

20 Februari 2026
Hukrim

Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah

19 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?